PERTEMUAN IBahasa Arab kelas XI semester 2
MATERI KD 3.7 QIROAH فَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji
Assalamualaikum wr wb
Anak anak yang saya banggakan ,alhamdulillah selalu kita panjatkan kehadirot Allah SWT, sehingga hari kita bita memulai pembelajaran bahasa arab di semester II,
untuk materi bahasa Arab hari tentangفَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji
TERJEMAH
فَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji
Haji secara
Bahasa berarti “ sengaja “, dan secara Syara’ ( istilah ) : menyengaja ke
Baitul Haram untuk beribadah dengan melaksanakan rukun-rukunnya dan
wajib-wajibnya. Haji adalah salah satu rukun Islam , dan diwajibkan kepada
setiap orang muslim yang merdeka ,baligh dan berakal.dan tidak diwajibkan
seumur hidup kecuali hanya sekali, dan kadang kadang haji diwajibkan lebih dari
sekali ,yaitu Ketika nadzar atau qodho’
Dalil
diwajibkannya Haji terdapat dalam firman Allah SWT “Mengerjakan haji adalah
kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan
perjalanan ke Baitullah.” Dan Nabi SAW bersabda : "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa
tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan
Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan pergi
haji bagi yang mampu jalannya,
Dan tidak diwajibkan Haji kepada orang Islam laki-laki maupun
perempuan kecualidengan 5 syarat yaitu : Islam, beraqal, baligh, merdeka dan
mampu.
Maka orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan syariat
agama (Islam ) maka dia tidak diwajibkan
dan tidak sah jika melaksanakannya. Adapun orang gila dan anak kecil bukan
termasuk mukallaf ( orang yang dibebani kewajiban ) sebagaimana yang
diceritakan hadits nabi SAW : Pena
diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap
orang tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, terhadap orang gila
hingga sadar (sembuh).
Adapun hamba sahaya maka tidak diwajibkan atasnya karena dia
tidak mempunyai hak milik harta bahkan budak dan hartanya adalah milik tuannya. Adapun pengertian
“mampu” menurut Imam Asy Syafi’I berhubungan dengan 5 perkara yaitu : bekal,
perjalanan,sehat badan dan aman perjalanannya serta memungkinkan perjalanannya.
Hadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapushadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusHadir ya ustadz
BalasHapusIta Rosanti
BalasHapusHadir ya ustadz
Hadir yah ustadz
BalasHapus