Sabtu, 09 Januari 2021

PEMBELAJARAN BAHASA ARAB KELAS XI SEMESTER II

 PERTEMUAN IBahasa Arab kelas XI semester 2

MATERI KD 3.7 QIROAH فَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji

Assalamualaikum wr wb

 Anak anak yang saya banggakan ,alhamdulillah selalu kita panjatkan kehadirot Allah SWT, sehingga hari kita bita memulai pembelajaran bahasa arab di semester II, 

untuk materi bahasa Arab hari tentangفَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji



TERJEMAH فَرِيْضَةُ الْحَجَّ Kewajiban Haji

Haji secara Bahasa berarti “ sengaja “, dan secara Syara’ ( istilah ) : menyengaja ke Baitul Haram untuk beribadah dengan melaksanakan rukun-rukunnya dan wajib-wajibnya. Haji adalah salah satu rukun Islam , dan diwajibkan kepada setiap orang muslim yang merdeka ,baligh dan berakal.dan tidak diwajibkan seumur hidup kecuali hanya sekali, dan kadang kadang haji diwajibkan lebih dari sekali ,yaitu Ketika nadzar atau qodho’

Dalil diwajibkannya Haji terdapat dalam firman Allah SWT “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” Dan Nabi SAW bersabda : "Islam dibangun di atas lima perkara: persaksian bahwa tiada tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadhan dan pergi haji bagi yang mampu jalannya,

Dan tidak diwajibkan Haji kepada orang Islam laki-laki maupun perempuan kecualidengan 5 syarat yaitu : Islam, beraqal, baligh, merdeka dan mampu.

Maka orang kafir tidak dituntut untuk melaksanakan syariat agama (Islam ) maka dia  tidak diwajibkan dan tidak sah jika melaksanakannya. Adapun orang gila dan anak kecil bukan termasuk mukallaf ( orang yang dibebani kewajiban ) sebagaimana yang diceritakan hadits nabi SAW : Pena diangkat (kewajiban tidak diberlakukan) terhadap tiga (golongan), terhadap orang  tidur hingga bangun, anak kecil hingga balig, terhadap orang gila hingga sadar (sembuh).

Adapun hamba sahaya maka tidak diwajibkan atasnya karena dia tidak mempunyai hak milik harta bahkan budak dan hartanya  adalah milik tuannya. Adapun pengertian “mampu” menurut Imam Asy Syafi’I berhubungan dengan 5 perkara yaitu : bekal, perjalanan,sehat badan dan aman perjalanannya serta memungkinkan perjalanannya.

TUGAS : SILAKAN DIBACA TEKS DAN TERJEMAHNYA, LALU DISALIN DI BUKU TULIS DAN DIUPLOAD MELALUI WA ( PAK MAD )

Jangan lupa di tulis di kolom komentar Hadir ya ustadz


18 komentar:

PERTEMUAN ke 3 BAHASA ARAB KELAS XI SMTR 1

  MATERI 3 BAHASA ARAB KELAS XI   QOWA'ID : ADAD dan MA'DUD  ( bag 1 )  Assalamualaikum wr wb Anak anak hari ini kita akan bel...